Lebak



SEJARAH KABUPATEN LEBAK

Sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Banten, Kabupaten Lebak dengan luas Wilayah 304.472 Ha, sejarahnya tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kesultanan Banten.
Berkaitan dengan Hari Jadi Kabupaten Lebak yang jatuh pada tanggal 2 Desember 1828,  terdapat beberapa catatan sejarah yang menjadi dasar pertimbangan, antara lain :

1.Pembagian Wilayah Kesultanan Banten

   Pada tanggal 19 Maret 1813, Kesultanan Banten dibagi 4 wilayah yaitu :

    - Wilayah Banten Lor
    - Wilayah Banten Kulon
    - Wilayah Banten Tengah
    - Wilayah Banten Kidul

Ibukota Wilayah Banten Kidul terletak di Cilangkahan dan pemerintahannya dipimpin oleh  Bupati yang diangkat oleh Gubernur Jendral Inggris (RAFFLES) yaitu TUMENGGUNG SURADILAGA.



2. Pembagian Wilayah Keresidenan Banten

Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Nomor 1, Staatsblad Nomor 81 tahun 1828, Wilayah Keresidenan Banten dibagi menjadi 3 (tiga)  Kabupaten yaitu :
      - Kabupaten Serang
      - Kabupaten Caringin
      - Kabupaten Lebak

Wilayah Kabupaten Lebak, berdasarkan pembagian diatas memiliki batas-batas yang meliputi District dan Onderdistrict yaitu :

a. District Sajira, yang terdiri dari Onderdistrict Ciangsa, Somang dan Onderdistrict Sajira,
b. District Lebak Parahiang, yang terdiri dari Onderdistrict Koncang dan Lebak Parahiang.
c. District Parungkujang, yang terdiri dari Onderdistrict Parungkujang dan Kosek,
d. District Madhoor (Madur) yang terdiri dari Onderdisrict Binuangeun, Sawarna dan Onderdistrict  Madhoor (Madur).

3. Pemindahan Ibukota Kabupaten Lebak
Pada tahun 1851, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, nomor 15 tanggal 17 Januari 1849, Ibukota Kabupaten Lebak yang saat itu berada di Warunggunung dipindahkan ke Rangkasbitung. Pelaksanaan pemindahannya secara resmi baru dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 1851.

4. Perubahan Wilayah Kabupaten Lebak
Wilayah Kabupaten Lebak yang pada tahun 1828 memiliki District, dengan terbitnya  Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 29 Oktober 1828, Staatsblad nomor 266 tahun 1828,   diubah  menjadi :

- District Rangkasbitung,  meliputi  Onderdistrict Rangkasbitung, Kolelet Wetan, Warunggunung dan Onderdistrict Cikulur.
- District Lebak, meliput Onderdistrict Lebak, Muncang, Cilaki dan Cikeuyeup.
- District Sajira meliputi Onderdistrict Sajira, Saijah, Candi dan Maja.
- District Parungkujang, meliputi Onderdistrict Parungkujang, Kumpay, Cileles dan Bojongmanik.
- District Cilangkahan, meliputi Onderdistrict Cilangkahan, Cipalabuh, Cihara dan Bayah.
5. Tanggal 14 Agustus 1925
   Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925, Staatsblad nomor 381 tahun 1925 Kabupaten Lebak menjadi daerah Pemerintahan yang berdiri sendiri dengan wilayah meliputi District Parungkujang, Rangkasbitung, Lebak dan Cilangkahan.


6. Tanggal 8 Agustus 1950
Undang-undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Berdasarkan rangkaian sejarah  tersebut kami berpendapat bahwa titi mangs  tepat untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Lebak adalah tanggal 2 Desember 1828, dengan dasar pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut :

a. Tanggal 2 Desember 1828, berdasarkan Staatsblad Nomor 81 tahun 1828 merupakan titik awal pembentukan 3 (tiga) Kabupaten di wilayah bekas Kesultanan Banten dan nama Lebak mulai diabadikan menjadi nama Kabupaten dengan batas-batas wilayah yang lebih jelas sebagaimana tercantum dalam pembagian wilayah ke dalam District dan Onderdistrict (Kewedanaan dan Kecamatan). Walaupun terdapat perubahan nama dan penataan kembali wilayah District dan Onderdistrict tersebut, wilayah Kabupaten Lebak dalam perkembangan selanjutnya sebagaimana tertuang dalam Staatsblad nomor 226 tahun 1828, Staatsblad nomor 381 tahun 1925 dan Undang-undang nomor 14 tahun 1950, merupakan wilayah Kabupaten Lebak sebagaimana adanya saat ini.
Sebelum adanya Staatsblad nomor 81 tahun 1828, selain nama Lebak belum pernah diabadikan  batas wilayah untuk Kabupaten yang ada di wilayah Banten karena belum adanya kejelasan yang dapat dijadikan dasar penetapan.

b. Tanggal 2 Desember 1828 yang bertepatan dengan saat diterbitkannya Staatsblad nomor 81 tahun1828,  tidak dijadikan dasar penetapan sebagai Hari Jadi bagi dua Kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Serang dan Pandeglang.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak beserta seluruh aparat serta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Lebak melalui wakil-wakilnya di DPRD,  telah berhasil menentukan Hari Jadi Kabupaten Lebak dengan lahirnya Keputusan DPRD nomor 14/172.2/D-II/SK/X/1986, yang memutuskan untuk  menerima dan menyetujui bahwa  Hari Jadi Kabupaten Lebak jatuh pada tanggal 2 Desember 1828 beserta rancangan peraturan daerahnya.

A. Lambang Berbentuk Perisai
Benteng atau Perisai tanda kekayaan dan ketangguhan, sanggup menghadapi segala rintangan tantangan

B. Warna Dasar Kuning
Warna Emas dalam arti Kalimat (letterliyk), Lebak mempunyai tambang emas Cikotok dan kekayaan alam lainnya. Arti kiasan (fuugurliyk), pernah mengalami jaman keemasan dalam sejarahnya dan dengan kemerdekaan RI akan menuju ke jaman itu kembali dengan lebih maju.

C. Kubah Masjid Warna Putih
Lambang Jiwa Agama Islam dalam bathin penduduk. Putih tanda suci dalam hati dan perbuatan, suka damai dan toleransi (tasamuh).

D. Angklung Warna Hitam
Lambang seni, berkaki enam buah tanda gotong royong. Ciri khas kesenian asli lebak bermitos agama. Hitam, bahwa di Lebak masih tinggal Suku Asli Kanekes yang walaupun berada di tempat yang masih diselimuti kegelapan (Daerah Pegunungan Kendeng), pada hakekatnya mereka menyimpan sifat-sifat kebaikan yang murni dan apabila telah masuk sinar yang terang ke dalam lubuk hatinya, kebaikan akan menonjol lebih nyata, sebagai manifestasi jiwa yang asli.

E. Warna Biru Polos
Lambang lautan bahwa daerah Lebak memiliki Samudera Indonesia yang luas dan dalam, yang menghasilkan ikan dan hasil laut lainnya.

F. Warna Biru Di Antara Hijau Melurus Ke Bawah Dan Bersatu Dengan Biru Sebelah Kiri Bawah
Lambang sungai, diantaranya tiga buah sungai besar seperti Cisimeut dan Ciberang, bersatu dengan Ciujung yang walaupun berlainan asal hulunya (sumbernya) tetapi menjadi satu.
Lambang berukuran, ketenangan dan ke dalam lubuk hati rakyatnya. Walaupun berlainan asal sukunya berarti mewujudkan sosial untuk kepentingan umum.

G. Pita Berwarna Merah Putih
Warna merah, tanda hidup dan berani. Warna putih tanda suci. Benteng atau perisai tanda kekayaan dan keteguhan sanggup menghadapi segala rintangan.


Letak Geografis


Letak Geografis dan Luas Wilayah

Kabupaten Lebak terletak antara 6º18'-7º00' Lintang Selatan dan 105º25'-106º30' Bujur Timur, dengan luas wilayah 304.472 Ha (3.044,72 Km²) yang terdiri dari 28 Kecamatan dengan 340 desa dan 5 kelurahan. Kabupaten Lebak memiliki batas wilayah administratif sebagai berikut :
Sebelah Utara         : Kabupaten Serang dan Tangerang
Sebelah Selatan      : Samudera Indonesia
Sebelah Barat         : Kabupaten Pandeglang
Sebelah Timur         : Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi

Kecamatan paling luas wilayahnya adalah Kecamatan Cibeber dan yang paling kecil luas wilayahnya adalah Kecamatan Kalanganyar. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 1. Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kab. Lebak Tahun 2008

No.
Kecamatan
Luas Wilayah (Ha)
No.
Kecamatan
Luas Wilayah (Ha)
1
Malingping
9.490,51
15
Cipanas
6.014,75
2
Wanasalam
10.445,84
16
Sajira
9.649,82
3
Panggarangan
16.378,05
17
Cimarga
17.289,26
4
Bayah
13.236,86
18
Cikulur
5.700,50
5
Cilograng
8.870,33
19
Warunggunung
4.366,72
6
Cibeber
36.967,24
20
Cibadak
3.349,13
7
Cijaku
10.560,42
21
Rangkasbitung
6.795,61
8
Banjarsari
13.587,65
22
Maja
7.256,44
9
Cileles
15.264,36
23
Curugbitung
8.540,63
10
Gunungkencana
12.742,46
24
Cihara
11.452,12
11
Bojongmanik
8.908,45
25
Cigemblong
14.123,46
12
Leuwidamar
12.944,49
26
Cirinten
11.232,71
13
Muncang
8.038,72
27
Lebakgedong
8.446,20
14
Sobang
10.257,55
28
Kalanganyar
2.579,71






















Sumber : Peta Administrasi Kabupaten Lebak - Bappeda Kabupaten Lebak dan Bakosurtanal, 2007

Sedangkan dari kondisi jarak dari Ibu Kota Kecamatan ke Kota Rangkasbitung sebagai Ibu Kota Kabupaten Lebak, Kecamatan paling jauh adalah Kecamatan Cilograng sejauh 160 KM, Kecamatan paling dekat adalah Kecamatan Rangkasbitung dengan jarak 1 KM. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 2. Jarak Ibu Kota Kecamatan ke Kota Rangkasbitung

No.
Kecamatan
Jarak (KM)
No.
Kecamatan
Jarak (KM)
1
Malingping
100
15
Leuwidamar
20
2
Wanasalam
99
16
Muncang
37
3
Panggarangan
127
17
Sobang
62
4
Cihara
105
18
Cipanas
38
5
Bayah
135
19
Lebakgedong
47
6
Cilograng
160
20
Sajira
27
7
Cibeber
152
21
Cimarga
9
8
Cijaku
80
22
Cikulur
17
9
Cigemblong
77
23
Warunggunung
10
10
Banjarsari
70
24
Cibadak
5
11
Cileles
50
25
Rangkasbitung
1
12
Gunungkencana
58
26
Kalanganyar
1
13
Bojongmanik
36
27
Maja
21
14
Cirinten
45
28
Curugbitung
34
Sumber : Lebak Dalam Angka, 2008

Jumlah Kecamatan


Jumlah Kecamatan, Desa/Kelurahan

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; sedangkan Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja kecamatan. Jumlah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lebak pada tahun 2008 sebanyak 340 desa dan 5 Kelurahan yang tersebar di 28 Kecamatan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 3 di bawah ini.
Tabel 3
Jumlah Desa/Kelurahan Menurut Kecamatan di Kab. Lebak Tahun 2008

No.
Kecamatan
Desa
Kelurahan
1
Malingping
14
-
2
Wanasalam
13
-
3
Panggarangan
11
-
4
Bayah
11
-
5
Cilograng
10
-
6
Cibeber
22
-
7
Cijaku
10
-
8
Banjarsari
20
-
9
Cileles
12
-
10
Gunungkencana
12
-
11
Bojongmanik
9
-
12
Leuwidamar
12
-
13
Muncang
12
-
14
Sobang
10
-
15
Cipanas
14
-
16
Sajira
15
-
17
Cimarga
17
-
18
Cikulur
13
-
19
Warunggunung
12
-
20
Cibadak
15
-
21
Rangkasbitung
11
5
 22
Maja
14
-
23
Curugbitung
10
-
24
Cihara
9
-
25
Cigemblong
9
-
26
Cirinten
10
-
27
  Lebakgedong
6
-
28
Kalanganyar
7
-
Jumlah
340
5
Sumber : BPS Kab. Lebak, 2008

Perlu diketahui, bahwa pada tahun 2006 jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Lebak sebanyak 315 desa dan 5 kelurahan. Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2008 mengenai pemekaran 25 desa di Kabupaten Lebak yang pada akhirnya jumlah desa/kelurahan berjumlah 340 desa dan 5 Kelurahan.

Guna meningkatkan kinerja pemerintahan desa, perlu ditunjang dengan sarana kantor desa yang memadai. Untuk lebih jelasnya kondisi kantor desa dapat dilihat pada tabel 4 berikut ini :
Tabel 4
Kondisi Kantor Desa/Kelurahan di Kabupaten Lebak Tahun 2008

No.
Kecamatan
Jumlah Desa
Kondisi Bangunan Kantor Desa
Baik
Sedang
Rusak
Belum Punya
1.
Rangkasbitung
16
4
15
1
1
2.
Kalanganyar
7
-
6
1
-
3.
Cibadak
15
-
4
2
6
4.
Warunggunung
12
-
4
8
-
5.
Cikulur
13
11
-
2
-
6.
Maja
14
2
7
3
2
7.
Sajira
15
2
7
6
-
8.
Curugbitung
10
-
7
-
3
9.
Cipanas
14
3
4
5
2
10.
Lebakgedong
6
1
-
2
3
11.
Cimarga
17
3
1
2
11
12.
Leuwidamar
12
4
1
6
1
13.
Muncang
12
1
3
-
8
14.
Sobang
10
5
3
-
2
15.
Bojongmanik
9
2
-
3
6
16.
Cirinten
10
2
-
3
5
17.
Gunungkencana
12
7
-
4
1
18.
Cileles
12
-
11
-
1
19.
Banjarsari
20
4
-
6
7
20.
Cijaku
10
1
-
6
3
21.
Cigemblong
9
-
2
7
-
22.
Malingping
14
-
7
6
1
23.
Wanasalam
13
3
7
2
1
24.
Panggarangan
11
6
3
1
1
25.
Cihara
9
-
2
6
-
26.
Bayah
11
-
4
3
4
27.
Cilograng
10
2
4
3
1
28.
Cibeber
22
3
3
14
2
JUMLAH
345
66
105
102
72
Sumber : BP2KBMPD Kab. Lebak, 2008

Status tanah yang dimiliki oleh kantor desa/kelurahan sebagian besar berstatus tanah desa yaitu sebesar 66,25%, sebagian lagi berstatus tanah pribadi  sebesar 4,37% dan hibah sebesar 1,56%.



Topologi


Topografi dan Higrologi
Kabupaten Lebak secara topografi memiliki 3 (tiga) karakteristik ketinggian dari permukaan laut, yaitu:
1. 0 - 200 Meter, untuk wilayah sepanjang Pantai Selatan.
2. 201 - 500 Meter, untuk wilayah Lebak Tengah.
3. 501 - 1000 Meter, untuk wilayah Lebak Timur dengan puncaknya yaitu Gn. Sanggabuana dan Gn. Halimun.
Ketinggian dari permukaan laut setiap Ibu Kota Kecamatan di Kabupaten Lebak sangat beragam, yang tertinggi adalah Kecamatan Muncang dan Sobang (260 meter), yang terendah Kecamatan Bayah dan Cihara (3 meter). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 5 di bawah ini.
Tabel 5
Kelompok Ketinggian Menurut Kecamatan di Kab. Lebak Tahun 2008
No.
Kecamatan
Ketinggian dari Permukaan Laut (m)
01 - 25
26 - 50
51 - 75
76 - 100
101 - 500
> 500
1
Malingping
-
40
-
-
-
-
2
Wanasalam
-
40
-
-
-
-
3
Panggarangan
4
-
-
-
-
-
4
Bayah
3
-
-
-
-
-
5
Cilograng
-
-
-
-
-
-
6
Cibeber
-
-
-
-
200
-
7
Cijaku
-
-
70
-
-
-
8
Banjarsari
-
-
-
-
120
-
9
Cileles
-
-
-
-
164
-
10
Gunungkencana
-
-
-
-
170
-
11
Bojongmanik
-
-
-
-
200
-
12
Leuwidamar
-
-
-
-
230
-
13
Muncang
-
-
-
-
260
-
14
Sobang
-
-
-
-
260
-
15
Cipanas
-
-
-
-
180
-
16
Sajira
-
-
-
-
165
-
17
Cimarga
-
-
-
-
220
-
18
Cikulur
-
-
-
-
240
-
19
Warunggunung
-
-
-
-
250
-
20
Cibadak
-
-
-
-
220
-
21
Rangkasbitung
-
-
-
-
217
-
22
Maja
-
-
-
-
140
-
23
Curugbitung
-
-
-
-
140
-
24
Cihara
3
-
-
-
-
-
25
Cigemblong
-
-
70
-
-
-
26
Cirinten
-
-
-
-
200
-
27
Lebakgedong
-
-
-
-
180
-
28
Kalanganyar
-
-
-
-
217
-
Sumber   : BPS Kab. Lebak, 2008

Hidrologi

Aspek hidrologi suatu wilayah sangat diperlukan dalam pengendalian dan pengaturan tata air wilayah tersebut, berdasarkan hidrogeologinya, aliran-aliran sungai besar di wilayah Kabupaten Lebak bersama anak-anak sungainya membentuk pola Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dapat digolongkan terdiri 2 (dua) DAS yaitu (1) DAS Ciujung yang meliputi Sungai Ciujung, Sungai Cilaki, Sungai Ciberang, dan Sungai Cisimeut, (2) DAS Ciliman dan Cimadur yang meliputi Sungai Ciliman dengan anak sungainya, Sungai Cimadur, Sungai Cibareno, Sungai Cisiih, Sungai Cihara, Sungai Cipager, dan Sungai Cibaliung.

Lahan dan Kawasan


Lahan dan Kawasan (Luas dan Sebaran)

Lahan dan Kawasan beserta luas dan sebarannya yang berada di Kabupaten Lebak meliputi :

  1. Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, pengembangan kawasan dikaitkan dengan fungsi hidrologis, mencakup lahan seluas 63.845 ha (22,32 % dari luas total Kabupaten Lebak), terdiri dari :

  • Kawasan hutan lindung (luas 29.975 ha), Kawasan hutan lindung tersebar di Kecamatan Cipanas, Kecamatan Muncang, Kecamatan Sobang, Kecamatan Cijaku, Kecamatan Panggarangan, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Bayah.
  • Kawasan resapan air (luas 33.870 ha), Sebaran kawasan resapan air terdapat di Kecamatan Cipanas, Kecamatan Muncang, Kecamatan Sobang, Kecamatan Bojongmanik, Kecamatan Gunungkencana, Kecamatan Cijaku, Kecamatan Panggarangan, Kecamatan Cilograng, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Bayah.

2.     Kawasan perlindungan setempat, kawasan lindung yang merupakan kawasan perlindungan setempat di Kabupaten Lebak seluas 10.595 Ha (3,7% dari luas total Kabupaten Lebak), terdiri dari :

  •  Sempadan pantai, Sebaran sempadan pantai terdapat di Kecamatan Wanasalam, Malingping, Panggarangan, Cihara, Cibeber dan Kecamatan Bayah dengan panjang garis pantai sekitar 91,42 Km.
  • Sempadan sungai, Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.
  • Kawasan sekitar mata air, Perlindungan terhadap kawasan sekitar mata air dilakukan untuk melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitamya, sedangkan kriteria kawasan lindung untuk kawasan mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air.
3.     Kawasan suaka alam dan cagar budaya, terdiri dari :

  • Taman nasional (luas cakupan sebesar 16.380 ha),Taman nasional yang terdapat di Kabupaten Lebak adalah Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, yang berada di wilayah Kecamatan Cipanas, Lebakgedong, Sobang, Muncang dan Cibeber dengan luas 16.380 ha (5,71 % dari luas total Kabupaten Lebak).
  • Kawasan cagar budaya, adalah cagar budaya Masyarakat Baduy dengan luas sebesar 5.102 ha atau 1,79% dari luas total Kabupaten Lebak. Perlindungan terhadap kawasan cagar budaya dilakukan untuk melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan-peninggalan sejarah dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia.
  • Kawasan Ilmu Pengetahuan, Kawasan yang diperuntukan untuk kawasan Ilmu pengetahuan terdapat di sekitar wilayah pertambangan bersyarat. Sesuai dengan lokasinya diharapkan kawasan ilmu pengetahuan yang akan dikembangkan adalah Ilmu Pengetahuan berbasis pertambangan.

4.     Kawasan rawan bencana alam, Perlindungan terhadap kawasan rawan bencana alam dilakukan untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana yang disebabkan oleh alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia.

  • Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah. Berdasarkan zonasi kerentanan gerakan tanah, maka kawasan rawan bencana alam di Kabupaten Lebak diidentifikasi seluas 1.300 ha (0,95 % dari luas total Kabupaten Lebak). Adapun sebaran kawasan rawan bencana alam terdapat di Kecamatan Cipanas, Kecamatan Bayah, Kecamatan Bojongmanik, dan Kecamatan Leuwidamar. Pada kawasan dengan kerentanan gerakan tanah menengah dan tinggi, sebagaimana yang banyak terdapat di Kabupaten Lebak masih dimungkinkan adanya kantung-kantung daerah layak huni akan tetapi alangkah lebih baik bila kawasan seperti ini mendapat penelitian geologi teknik yang lebih rinci apabila akan dimanfaatkan.
  • Kawasan Rawan Banjir. Kawasan rawan bencana banjir sedapat mungkin tidak dipergunakan untuk permukiman, demikian pula kegiatan lain yang dapat merusak atau mempengaruhi kelancaran sistem drainase. Berdasarkan fakta di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah Kabupaten Lebak rawan terhadap bencana banjir, terutama di wilayah-wilayah sekitar bantaran sungai dan wilayah pantai.

Luas kawasan Lindung atau kawasan yang mempunyai fungsi lindung di Kabupaten Lebak mencapai 31,93%. Luasan tersebut sangat proporsional untuk suatu wilayah dalam menjaga daya dukung lingkungan. Kondisi tersebut sesuai juga dengan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana suatu wilayah diharapkan mempunyai persentase luasan kawasan lindung sebesar 30%.

No comments:

Post a Comment

 
Support by Blog Sodiyc & Acun
Member of Kopizine and Loenpia.net